Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Press Release – Indonesian Government Scholarship Programme Discriminates People Living With HIV/AIDS

Jakarta, 6 February 2017

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) condemns the requirement of HIV-free for applicants of Eastern Indonesia Scholarship Programme, managed by the Indonesia Endowment Fund for Education (LPDP).

In the booklet issued by the LPDP, applicants of the above scholarship programme must enclose a letter from healthcare providers stating that they are ‘free from HIV/AIDS, Tuberculosis, and drug use’. Such requirement is a direct discrimination against and violation of the right to education of people living with HIV/AIDS, as guaranteed by the Constitution of the Republic of Indonesia, and Indonesian regulations and laws.

Article 28 C Paragraph 2 of the Constitution, Article 12 of the Law Number 39 Year 1999 regarding Human Rights, and Article 4 Paragraph 1 of the Law Number 20 Year 2003 regarding National Education System guarantees that education must be carried out in a democratic and non-discriminatory manner; respecting human rights principles, religious and cultural values, as well as nation’s diversity. Thereby, the scholarship programme, as part of the implementation of education system, should be implemented in accordance with those principles. Further, it should not limit or hinder access or opportunity for anyone to scholarship, including those living with HIV/AIDS.

Education is an indispensable means of realizing other human rights. Therefore, the prohibition against discrimination on the right to education “is subject to neither progressive realization nor the availability of resources; it applies fully and immediately to all aspect of education.”[1] The Government of Indonesia, therefore, has no justification whatsoever to apply such requirement.

In addition to the discrimination on the basis of HIV/AIDS status, such requirement is also a direct discrimination against eastern Indonesians, as it applies only to applicants from the eastern part of Indonesia.

With regard to this matter, LBH Masyarakat urges the Government of Indonesia to:

  1. Repeal the requirement of ‘free from HIV/AIDS, Tuberculosis, and drug use’ for applicants of Eastern Indonesia Scholarship Programme;
  2. Guarantee the fulfilment of the right to education of people living with HIV/AIDS in any level and type of education, including in accessing domestic and international scholarship provided by the government;
  3. Reiterate the non-discriminatory principle in any Indonesian regulations and laws; and,
  4. Eliminate discriminatory practices and policies against people living with HIV/AIDS in any aspects of their lives.

Contact Persons:

Ajeng Larasati

Coordinator of Programme, Research, and Campaign

+62 812 1276 1876

Naila Rizqi Zakiah

Public Defender

+62 812 9373 2988

[1] General Comment No. 13: The Right to Education (Article 13 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), paragraph 31.

Rilis Pers LBH Masyarakat – Beasiswa LPDP untuk Indonesia Timur Diskriminatif terhadap ODHA

LBH Masyarakat mengecam keras pemberlakuan syarat bebas HIV/AIDS bagi pendaftar beasiswa Indonesia Timur yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Republik Indonesia. Persyaratan ini adalah bentuk langsung diskriminasi dan pelanggaran hak atas pendidikan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA), sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam buku panduan (booklet) yang dikeluarkan oleh LPDP Republik Indonesia, tertulis bahwa salah satu persyaratan Beasiswa Indonesia Timur adalah ‘menyertakan surat keterangan sehat (bebas HIV/AIDS, TBC, dan narkoba) dari unit pelayanan kesehatan’.[1] Bebas HIV/AIDS yang dijadikan syarat untuk mendapatkan beasiswa tersebut tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi terhadap pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap orang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Jaminan pemenuhan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dapat ditemukan pada Pasal 28 C ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih khusus, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara demokratis, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Beasiswa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia, baik beasiswa di dalam maupun ke luar negeri, adalah bagian dari proses penyelenggaraan pendidikan yang harus memenuhi prinsip penyelenggaraan tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan beasiswa dalam program apapun tidak boleh membatasi/mengurangi kesempatan setiap orang untuk mengakses beasiswa, termasuk bagi ODHA.

Selain melanggar Konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional, persyaratan bebas HIV ini juga mengingkari prinsip-prinsip dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; serta Konvensi UNESCO mengenai Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan yang menyebutkan bahwa segala bentuk diskriminasi yang bertujuan untuk meniadakan atau merusak kesetaraan dalam pendidikan harus dihapuskan dalam tipe dan level pendidikan apapun. Pemenuhan hak atas pendidikan yang non-diskriminatif tidak bisa dilakukan setengah-tengah tetapi harus secara penuh dan seketika. Pemerintah Indonesia, dalam konteks ini, Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara beasiswa LPDP seharusnya mencegah dan menghapus ketentuan diskriminatif dalam penyelenggaran program beasiswa sebagaimana diwajibkan dalam Kovenan di atas.

Selain diskriminatif terhadap ODHA, program beasiswa khusus Indonesia Timur ini juga diskriminatif terhadap warga negara Indonesia di bagian timur karena syarat bebas HIV ini hanya berlaku bagi Pendaftar Beasiswa Indonesia Timur dan tidak berlaku bagi Pendaftar program Beasiswa Pendidikan Indonesia lainnya.

Pemerintah Indonesia tidak memiliki justifikasi apapun untuk membatasi setiap orang, termasuk orang dengan HIV, mengakses pendidikan ataupun kesempatan beasiswa. Oleh karena itu, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah untuk:

  1. Mencabut dan membatalkan persyaratan umum dalam Booklet Beasiswa Indonesia Timur pada poin 8 yang mensyaratkan Surat Keterangan yang menyatakan Pendaftar bebas dari HIV/AIDS, TBC, dan Narkoba;
  1. Menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan bagi ODHA di setiap tipe dan level pendidikan apapun, termasuk akses terhadap beasiswa baik dalam maupun luar negeri;
  1. Menegaskan penyebutan prinsip non-diskriminasi bagi ODHA dalam setiap peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pemerintah;
  1. Menghentikan praktik-praktik diskriminatif baik melalui peraturan dan kebijakan maupun perlakuan di setiap penyelenggaraan pemerintahan terhadap semua orang, termasuk ODHA;

Jakarta, 6 Februari 2017

Ajeng Larasati – Koordinator Program, Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat

Naila Rizqi Zakiah – Pengacara Publik LBH Masyarakat

[1] Buku panduan atau booklet dapat diunduh melalui tautan berikut ini: http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-indonesia-timur/

Dibutuhkan: Relawan Penerjemah Bahasa Kanton dan Khek

LBH Masyarakat adalah organisasi non-pemerintah nirlaba yang menyediakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan. LBH Masyarakat juga aktif melakukan advokasi terhadap isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sehubungan dengan hal tersebut saat ini LBH Masyarakat membutuhkan relawan untuk menjadi penerjemah bagi WNA yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dan hanya menggunakan bahasa Kanton (Cantonese) dan bahasa Khek. Selain penerjemahan dalam komunikasi lisan, relawan juga diharapkan dapat membantu penerjemahan tulisan.

Persyaratan:

  1. Memiliki ketertarikan terhadap isu hak asasi manusia;
  2. Lancar dalam berbicara, menulis dan membaca dalam bahasa Khek atau bahasa Kanton (Ketentuan ini tidak berlaku kumulatif. Kami akan dengan senang hati menerima penerjemah yang menguasai 2 bahasa itu sekaligus. Namun apabila penerjemah yang bersangkutan hanya menguasai salah satunya, maka ia telah memenuhi kualifikasi dan kami harap tetap mendaftar);
  3. Diutamakan mahasiswa (namun tidak menutup kemungkinan bagi penerjemah berpengalaman yang ingin memberikan pelayanan pro bono);
  4. Berdomisili di Jakarta (atau kota-kota satelitnya);
  5. Bersedia mengunjungi kantor kepolisian, pengadilan dan rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan;

Kami tidak menyediakan honorarium tapi kami memberikan kesempatan bagi relawan untuk mendapat pengalaman untuk secara langsung dan aktif dalam kerja-kerja bantuan hukum secara langsung di lapangan.

Segera kirim CV terbaru anda ke abadar@lbhmasyarakat.org paling lambat tanggal 25 Februari 2017. Jika ada pertanyaan yang ingin diajukan, anda dapat menghubungi Sdr. Antonius Badar di nomor 0856 9799 8944 (HP) atau di 021 – 837 897 66

Rilis Pers – Pengendalian Perdagangan Gelap dari LP: Cerita Lawas, Pendekatan Usang

Perdagangan gelap narkotika dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) di Indonesia semakin marak dan terus berulang, sekalipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasinya, termasuk penerapan hukuman mati dan eksekusi. Ketika persoalan terus berulang, sementara cara-cara yang ditempuh tidak efektif, LBH Masyarakat mendesak pemerintah untuk memikirkan ulang kebijakan narkotikanya dan mencari alternatif solusi.

Sebagaimana tajuk utama Harian Kompas, 3 Februari 2017, “Bisnis Narkoba Dikendalikan di 39 LP”, berita ini pada intinya menunjukkan betapa masifnya perdagangan gelap narkotika yang melibatkan narapidana di dalam LP. Namun di sisi lain, berita ini belum mengeksplor lebih dalam aspek-aspek yang membuat hal tersebut terjadi.

Masuknya telepon seluler ke dalam LP menjadi salah satu faktor yang perlu analisis lebih lanjut. Bagaimana dengan mudahnya telepon seluler dapat masuk ke dalam LP? Apakah karena disebabkan lemahnya pengawasan? Apakah menyuap sipir demi memiliki telepon seluler di dalam LP merupakan hal yang lumrah? Kesejahteraan sipir, kemudian, juga menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mengatasi hal-hal semacam ini.

Dari sudut pandang narapidana, juga perlu dilihat fakta bahwa hidup di penjara sungguh mahal. Hal ini terjadi dikarenakan budaya pungli (pungutan liar) yang sudah kronis. Setiap layanan (kamar, alat mandi, makanan, dan lain-lain) di dalam penjara juga memiliki harganya masing-masing. Hal ini membuat narapidana di satu sisi juga perlu memiliki sumber penghasilannya sendiri. Sumber penghasilan yang dibutuhkan ini mendorong narapidana untuk kembali melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum.

Mengenai faktor pengawasan, rekan-rekan sipir di LP tentu mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh warga binaan. Hal ini dikarenakan sebagian besar LP di Indonesia saat ini terpaksa menampung narapidana dengan jumlah yang melebihi kapasitasnya. Fenomena overcrowded ini disulut oleh UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sendiri yang dengan kejam juga mengirimkan orang-orang yang sekedar pemakai narkotika ke dalam penjara.

Terhadap masalah-masalah ini, Pemerintah, di dalam berita itu, merencanakan setidaknya 2 (dua) langkah untuk mengatasinya. Yang pertama adalah pengadaan CCTV dan pemindai badan. Lebih dari soal pengadaan alat, yang terutama ialah man behind the gun. Jika CCTV dan pemindai badan tersebut disupervisi oleh orang yang juga korup dan terlibat dalam permainan gelap ini, maka semua pengadaan tersebut akan sia-sia.

Pada eksekusi mati April 2016 kita pelajari bersama hal tersebut. Fredi Budiman, melalui testimoni Haris Azhar, menyampaikan bahwa ada beberapa oknum Pemerintah yang menemui ia di Nusakambangan. Hal tersebut dapat dilihat melalui CCTV yang mengawasi kamarnya. Namun demikian, hasil daripada apa yang direkam di CCTV tersebut tidak pernah terungkap ke hadapan publik. Transparansi menjadi hal yang penting jika memang Pemerintah serius mengatasi problem ini. Sayangnya, kami tidak melihat hal itu, baik soal transparansi dan keseriusan, sampai hari ini.

Hal kedua yang direncanakan Pemerintah ialah mengenai rotasi narapidana. LBH Masyarakat mengecam rencana ini. Ada beberapa alasan kami menolak cara ini. Pertama, pemindahan ini menjadikan narapidana berada jauh dari keluarga yang mana merupakan pengkhianatan terhadap hak narapidana  untuk dikunjungi oleh teman dan keluarga. Kedua, narapidana juga akan jauh dari kuasa hukumnya yang mana akan sangat merugikan narapidana apabila ingin melakukan upaya hukum atau langkah hukum lain yang ia butuhkan. Ketiga, hal ini tidak lebih sebagai shortcut yang diambil Pemerintah dalam soal pengawasan yang sayangnya tidak akan menolong keadaan. Idealnya melempar narapidana dari satu LP ke LP lain akan membuat si narapidana kesulitan beradaptasi dan akhirnya, dalam konstruksi Pemerintah, tidak mampu untuk membuat jaringan baru. Namun jika problem korupsi itu sendiri gagal diatasi, maka si narapidana tetap bisa mengatur ke mana ia akan dirotasi dan malahan sudah menyiapkan jaringan di kota yang baru.

Kami juga ingin menyikapi mengenai 4-CMC yang di dalam berita tersebut disebut sebagai narkotika jenis baru. Apabila Pemerintah mau memeriksa laporannya sendiri, dapat disaksikan bahwa stimulan menjadi kategori zat yang paling banyak dikonsumsi dalam beberapa waktu terakhir. Namun demikian, perlu disadari bahwa memasukan zat tertentu ke dalam daftar narkotika bukanlah sebuah jawaban. Hal tersebut hanya akan menjadi permainan tanpa akhir antara penegak hukum dan pasar gelap. Melihat permintaan yang tinggi akan narkotika dengan dampak tertentu, tentu pasar gelap akan merespon dengan menciptakan zat baru dengan dampak sejenis yang belum masuk di dalam daftar. Zat baru tersebut merupakan risiko karena kebaruannya membuat kita tidak memiliki data apapun tentangnya sehingga rawan akan dampak yang tidak kita mengerti. Berita ini menuliskan bahwa 4-CMC bisa mengakibatkan kematian namun tanpa menerangkan lebih lanjut tentang situasi seperti apa yang dapat menimbulkan kematian tersebut. Suatu zat selalu bisa mengakibatkan kematian jika konsumsi terhadap zat tersebut di atas yang jumlah yang sepatutnya. Hal ini juga berlaku untuk zat-zat umum yang biasa kita konsumsi, seperti air [1].

Respon pasar ini akan terus datang dan Pemerintah akan selalu ketinggalan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemerintah untuk mencoba pendekatan baru dalam mengatasi persoalan narkotika. Penjara jelas bukan jawabannya. Untuk mengatasi dampak buruk fenomena zat psikoaktif baru seperti di atas, Pemerintah harus mampu mengedukasi khalayak ramai, termasuk juga pemakai narkotika, untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan zat tersebut. Sekarang, bagaimana pemerintah mau merangkul pemakai narkotika, entah untuk membongkar jaringan perdagangan gelap maupun untuk penyuluhan kesehatan, jika di saat yang sama Pemerintah juga mengancam mereka dengan penjara?

Oleh karena itu, untuk menyikapi hal-hal ini kami menyarankan kepada Pemerintah untuk:

  1. Mendekriminalisasi pemakaian dan kepemilikan narkotika dalam jumlah terbatas. Langkah ini akan dengan cepat, mengatasi problem overcrowded di dalam LP. Dengan jumlah narapidana yang sedikit di dalam LP akan memudahkan rekan-rekan sipir di LP melakukan pengawasan. Dekriminalisasi juga membuat rekan-rekan pemakai narkotika lebih nyaman berinteraksi dengan Pemerintah, termasuk di dalamnya penegak hukum dan petugas kesehatan, sehingga dapat membongkar jaringan lebih besar dan melakukan intervensi kesehatan lebih baik.
  2. Merapikan sistem yang ada sekarang daripada mencoba hal baru yang menghabiskan anggaran. Daripada melakukan pengadaan baru dan melakukan rotasi yang hanya bersifat tambal-sulam, Pemerintah seharusnya menantang dirinya untuk bisa mensterilkan LP dari telepon seluler yang masuk secara ilegal, memperbaiki situasi sel isolasi, dan menghapus budaya pungli.
  3. Meningkatkan kesejahteraan rekan-rekan sipir di LP. Hal ini dilakukan dengan maksud agar rekan-rekan sipir tidak melihat narapidana sebagai sumber pendapatan.

Narahubung: Yohan Misero (085697545166)

[1] Man dies of water overdose after drinking 17 pints in eight hours to soothe sore gums http://www.dailymail.co.uk/news/article-1032795/Man-dies-water-overdose-drinking-17-pints-hours-soothe-sore-gums.html

Dibutuhkan: Relawan Pemantauan Media Kasus Narkotika 2017

Berdiri sejak 2007, LBH Masyarakat berjuang untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemakai narkotika di Indonesia. Bukan hanya memberikan bantuan hukum, kami juga menerbitkan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan kebijakan narkotika berdasarkan hasil riset dan pemantauan media.

Untuk membantu kami menjalani fungsi ini, kami membuka lowongan bagi relawan (volunteer) yang ingin ikut berkontribusi membangun sistem hukum yang lebih manusiawi bagi pemakai narkotika. Kami membutuhkan relawan yang bersedia meluangkan waktunya setidak-tidaknya 20 jam setiap minggunya sepanjang tahun 2017. Kriteria relawan yang kami butuhkan adalah:

  • Memiliki ketertarikan pada isu hak asasi manusia dan narkotika
  • Internet-savvy
  • Dapat menggunakan Microsoft Word dan Microsoft Excel
  • Dapat bekerja secara independen
  • Memiliki motivasi tinggi
  • Lebih disukai mahasiswi/a jurusan hukum namun jurusan lain tetap boleh mendaftar

Deskripsi tugas utama kamu sebagai relawan: memantau dan mendokumentasikan implementasi kebijakan narkotika terutama mengenai penggebrekan skala besar dan kasus-kasus di dalam Lapas.

Kami selalu memastikan bahwa setiap relawan kami bukan hanya bekerja, tetapi juga bisa belajar dan membagikan pemikirannya di kantor. Ini juga bisa menjadi sebuah kesempatan bagi kamu yang tertarik menjajaki karir di jalur hak asasi manusia atau aspek non-profit lainnya.

Segera kirim CV terbaru dan Application Letter kamu ke abadar@lbhmasyarakat.org paling lambat tanggal 30 Januari 2017.

“What matters in life is not what happens to you but what you remember and how you remember it.” – Gabriel García Márquez

Rilis Pers – Pembubaran Porseni Bissu/Waria: Pengingkaran terhadap Keberagaman Budaya dan Seksualitas

LBH Masyarakat mengecam pembubaran paksa Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Waria/Bissu se-Sulawesi Selatan di Soppeng yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Januari 2017. Polisi tidak hanya menggagalkan Porseni tetapi juga menciptakan terror dan rasa takut dengan memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan peserta. Pembubaran paksa ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ+ di Indonesia. Insiden ini mengonfirmasi laporan Human Rights Watch yang menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2016 terjadi peningkatan kekerasan dan ancaman kekerasan, seperti pembubaran pondok pesanteran Waria di Yogyakarta.[1]

Pembubaran ini bertentangan dengan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul yang secara tegas disebutkan dalam konstitusi Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang juga dijamin dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 21. Pemerintah juga telah melanggar hak kelompok LGBTIQ+ untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah telah dengan sadar mengingkari asas non-diskriminasi di mana perlindungan dari negara berhak diterima setiap warga negara termasuk mereka yang merupakan kelompok minoritas,

Insiden ini memperlihatkan bahwa Pemerintah justru menjadi pelaku dan pelindung pelaku kekerasan serta diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ+. Seharusnya Pemerintah, dalam konteks ini Polda Sulawesi Selatan dan seluruh jajarannya, bertugas untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berserikat dari ancaman pemberangusan ilegal seperti ini, bukannya tunduk pada tekanan ormas.

Dalam budaya Bugis, Bissu merupakan pemimpin besar agama Bugis pra-Islam yang memiliki dua elemen gender perempuan dan laki-laki yang berperan sebagai penghubung inter-dimensional antara manusia dan Tuhan.[2] Tradisi ini telah hidup jauh sebelum bangsa ini berdiri.

Porseni tahunan Bissu dan Waria yang sejatinya akan dilaksanakan dari tanggal 19 – 21 Januari 2017 ini terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian karena adanya ancaman demonstrasi dari 16 ormas Islam di Sulawesi Selatan.[3] Porseni yang telah diselenggarakan sebanyak 19 kali ini merupakan media bagi para Bissu dan Waria untuk mengapresiasi dan mengekspresikan kekayaan budaya serta keragaman seksualitas dan gender nusantara. Acara ini berlangsung damai dan oleh karena itu negara tidak memiliki landasan apa pun untuk menghentikannya. Pembubaran acara ini telah secara langsung menciderai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, mengingkari keragaman budaya dan seksualitas, serta melukai nafas kehidupan berdemokrasi.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Memberikan sanksi yang tegas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang telah membubarkan Porseni Bissu/Waria di Soppeng, Sulawesi Selatan;
  2. Menyatakan permintaan maaf kepada seluruh elemen yang terlibat pada penyelenggaraan Porseni Bissu/Waria di Soppeng, Sulawesi Selatan;
  3. Menghormati keberagaman budaya dan seksualitas tradisi Bissu di Sulawesi Selatan;
  4. Menindak tegas kelompok-kelompok intoleran yang melakukan tindak kekerasan serta diskriminasi kepada kelompok LGBTIQ+;
  5. Menjamin perlindungan dan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi kelompok LGBTIQ+ dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

Naila Rizqi – Pengacara Publik LBH Masyarakat

 

[1] Human Rights Watch, “ Permainan Politik ini  Menghancurkan Hidup Kami” Komunitas LGBT Indonesia Dalam Ancaman. https://www.hrw.org/sites/default/files/report_pdf/indonesia0816bahasaindonesia_web_0.pdf

[2] http://ardhanaryinstitute.org/index.php/2016/04/09/eksistensi-calalai-dalam-budaya-sulawesi-selatan/

[3] Informasi mengenai kronologi kejadian dapat dilihat di http://aruspelangi.org/siaran-pers/bubar_porseni-waria-bissu-se-sulawesi-selatan/

Media Coverage of Our Works in 2016

Here are links to several articles which covered the works of LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) from January to September 2016:

  1. Alliance India, 28 April 2016, “United Nation, Divided on Drugs”
  2. Rappler, 28 April 2016, “Indonesia executions one year on: Mary Jane lives but death penalty questions linger”
  3. Southeast Asia Globe, 5 Mei 2016, “Region\’s harsh drug policies slammed by experts”
  4. Equal Times, 5 Mei 2016, \”Indonesia\’s Tragic War on Drugs\”
  5. Elsam, 15 Mei 2016, “Joint Statement: Imminent Executions In Singapore And Indonesia Must Be Halted
  6. Vice, 18 Mei 2016, “Indonesia Plans to Castrate Pedophiles Following Rampant Reports of Sexual Abuse”
  7. Mic, 19 Mei 2016, “Indonesia Drafts Law That Would Punish Pedophiles With Chemical Castration”
  8. The Jakarta Post, 27 Juni 2016, “Jokowi to go all out on drugs”
  9. The Diplomat, 11 Juli 2016, “Indonesia Prepares for Another Round of Executions”
  10. The Jakarta Post, 16 Juli 2016, “Relatives take quiet steps to save convicts”
  11. Coconuts Jakarta, 22 Juli 2016, “What Explains Indonesia’s Enthusiasm for Death Penalty?”
  12. The Guardian, 25 Juli 2016, “Indonesia executions loom as convict Merri Utami is sent to prison island”
  13. The Jakarta Post, 26 Juli 2016, “Jokowi told to cancel execution plan”
  14. The Guardian, 27 Juli 2016, “Indonesia ready to execute 14 this week despite doubts over prisoners’ guilt”
  15. International Business Times UK, 27 Juli 2016, “Indonesia: 6 Nigerians, 3 Asians among 14 drug convicts facing imminent execution”
  16. SBS, 28 Juli 2016, “Indian national Gurdip Singh likely to be executed in Indonesia”
  17. The Australian, 28 Juli 2016, “Death-row inmates in Indonesia \’abused and tortured\’”
  18. SF Gate, 28 Juli 2016, “News of the day from across the globe, July 29”
  19. Stuff NZ, 28 Juli 2016, “Indonesia fast-tracks execution of 14 death row prisoners to anguish of families involved”
  20. Pulse Nigeria, 28 Juli 2016, “Discrimination \’They want to kill me because I am black\’”
  21. The Influence, 28 Juli 2016, “Indonesia is Now Executing Drug Prisoners in A Horrific Violation of Human Rights”
  22. Uncova, 28 Juli 2016, “Ejike Eleweke, Who Is Facing Imminent Execution in Indonesia Maintains His Innocence, Reufuses to Sign Paper”
  23. ABQ Journal, 28 Juli 2016, “Indonesia executes 4 people convicted to drugs”
  24. BellaNaija, 28 Juli 2016, “Indonesia Set to Execute 6 Nigerians, 8 Others for Trafficking”
  25. International Business Times UK, 28 Juli 2016, “Indonesia going ahead with plans to execute 14 people for drug crimes”
  26. The Guardian, 28 Juli 2016, “Indonesia: families told that 14 death row prisoners will be executed tonight”
  27. African Spotlight, 28 Juli 2016, “6 Nigerians To Be Executed in Indonesia for Drug Trafficking“
  28. 風傳媒 (新聞發布) (註冊), 28 Juli 2016, “反毒用重典》印尼政府將處決14名毒販 人權團體呼籲:槍下留人!”
  29. News AU, 29 Juli 2016, “Dark days\’ as drug traffickers executed in Indonesia”
  30. Tempo, 29 Juli 2016, “Two Last Requests of Death-Row Convict Merry Utami”
  31. Radio Intereconomía, 29 juli 2016, “Indonesia ejecuta la condena a muerte de cuatro presos por trafico de droga”
  32. Tempo, 29 juli 2016, “Humprey Jefferson`s Execution is Illegal: Activist”
  33. The Times, 29 juli 2016, “Indonesia executions ‘a complete mess’ as coffins await the reprieved”
  34. The Borneo Post, 29 Juli 2016, “Indonesian Executions a “Complete Mess”: Lawyer”
  35. Business Insider, 29 Juli 2016, “Indonesia Executes 4 People Convicted of Drug Crimes”
  36. Journal Star, 29 Juli 2016, “Indonesia Executes 4 People Convicted Drug Crimes”
  37. The Kathmandu Post, 29 Juli 2016, “Indonesian and Three Nigerians Executed for Drug Crimes”
  38. BBC, 29 Juli 2016, “Indonesia and three Nigerian executed for drug crimes”
  39. CNN, 29 Juli 2016, “Indonesia executes four convicted drug offenders”
  40. China Daily Asia, 29 Juli 2016, “Indonesia executes 4 people convicted of drug crimes”
  41. The Daily Mail, 29 juli 2016, “Indonesia executes 4 people convicted of drug crimes”
  42. Echo Net Daily, 29 Juli 2016, “’Dark Days’ as Four Executed in Indonesia”
  43. 9news AU, 29 Juli 2016, “Four executed at ‘Alcatraz of Indonesia’”
  44. Fredonia Leader, 29 Juli 2016, “Indonesia Executes Drug Convicts Despite Protest”
  45. EFE, 29 July 2016, “Indonesia ejecuta la condena a muerte de cuatro presos por tráfico de droga”
  46. UOL Noticias, 29 July 2016, “Indonésia executa 4 presos por tráfico de droga”
  47. Sidney Morning Herald, 30 Juli 2016, “Indonesia death row 10: Last-minute reprieve, but for how long?”
  48. Taipei Times, 30 Juli 2016, “Indonesian executions a ‘mess,’ lawyer says”
  49. The Jakarta Post, 1 Agustus 2016, “Trail of Legal Violations up to Execution of Four Inmates”
  50. Rappler, 2 Agustus 2016, “What it was like waiting for death”
  51. The Daily Mail, 3 Agustus 2016, “Convicts in the dark for hours about Indonesia execution reprieve”
  52. The Jakarta Post, 3 Agustus 2016, “After escaping death, convicts fight for clemency”
  53. The Jakarta Post, 6 Agustus 2016, “Kontras vows to continue efforts to probe drugs mafia”
  54. The Jakarta Post, 12 Agustus 2016, “Govt should re-investigate old case in probing Freddy\’s claim”
  55. The New York Times, 13 Agustus 2016, “Indonesia’s Push to Execute Drug Convicts Underlines Flaws in Justice System”
  56. TODAYonline, 15 Agustus 2016, “Indonesia\’s justice system in question over push to execute drug convicts”
  57. Tempo, 22 Agustus 2016, “Dozens of Police Personnel Reported over Drug Cases”
  58. The Jakarta Post, 9 September 2016, “Jokowi urged not to trade Veloso for illegal Indonesian pilgrims”
  59. The Jakarta Post, 10 September 2016, \”Indonesian legal aid, activist call for new legal process for Mary Jane\”
  60. The Washington Post, 27 October 2016, “Indonesia’s top court weighs ban on sex outside marriage”
  61. Rappler, 5 December 2016, “Int\’l groups to Duterte gov\’t: Death penalty isn\’t effective”

Rilis Pers – Antara Penegak Hukum dan Freddy Budiman: Buruk Muka, Cermin Dibelah

LBH Masyarakat mengecam pengaduan tindak pidana penghinaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap saudara kami, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.

Pengaduan tersebut terkait dengan catatan Haris Azhar mengenai pembicaraan yang ia lakukan dengan almarhum Freddy Budiman di Nusakambangan pada 2014 lalu.

Kami menilai bahwa pemerintah seharusnya menanggapi catatan yang diungkap Haris Azhar sebagai sebuah katalis perbaikan diri, reformasi institusi, dan pengkajian ulang kebijakan narkotika.

Cerita yang diungkap Haris Azhar sebaiknya digunakan pemerintah untuk memeriksa beberapa hal yang secara implisit terungkap dalam catatan itu, antara lain: CCTV yang menyorot Freddy Budiman, catatan kunjungan penjara, serta penelusuran transaksi keuangan penegak-penegak hukum yang terkait dengan kasus tersebut.

Pemerintah justru saat ini menunjukan wajah anti-kritik yang tentu jauh dari nilai-nilai demokrasi yang ingin dicapai negeri ini.

Tindakan pengaduan ini memperlihatkan tangan besi pemerintah yang kerap menepuk dada bangga atas prestasi yang diklaim sendiri, namun menampar keras setiap orang yang ingin memberi masukan demi perubahan.

Pemerintahan ini nampak tidak ingin dikenang sebagai sebuah pemerintahan yang menjadi jawara dalam hukum dan hak asasi manusia, melainkan sebagai otoritas yang membungkam semua kritik tajam yang menghunusnya.

Sikap keras yang ditunjukan pemerintah terhadap kritik atau cerita semacam ini justru membuat publik bertanya-tanya, “Ada apa sebenarnya?” yang dalam banyak hal malah memperburuk citra yang dibangun pemerintahan ini.

Oleh karena hal-hal di atas, kami mendesak BNN, TNI, dan Polri untuk:

  1. Segera mencabut aduan penghinaan terhadap Saudara Haris Azhar
  2. Mempercepat reformasi institusi dan memproses hukum anggota institusi yang menjadi pelindung bagi pengedar gelap narkotika

Kami juga tidak lupa mendesak Presiden untuk:

  1. Mengkaji ulang kebijakan narkotika yang saat ini diterapkan Indonesia
  2. Mendorong Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi ke institusi penegak hukum untuk mengindentifikasi oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penegakan hukum narkotika
  3. Melakukan moratorium hukuman mati selagi mereformasi institusi penegak hukum

Agar Pemerintah dan masyarakat juga mendapat gambaran yang lebih besar mengenai buruknya situasi penegakan hukum narkotika, LBH Masyarakat bersama KontraS dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) membuka Posko Darurat Bongkar Aparat.

Posko ini adalah posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan pengalaman mereka menghadapi praktik-praktik buruk yang dilakukan oleh aparat dalam isu narkotika seperti pemerasan, rekayasa kasus, penyiksaan, penjebakan, ancaman, dan sebagainya.

Posko ini adalah ekspresi ketidakpuasan atas sistem penegakan hukum Indonesia, di bidang narkotika khususnya, yang kerap cacat prosedur, korup, namun menolak dikoreksi.

Masyarakat yang ingin menceritakan pengalamannya dapat membuat laporan kepada kami dengan menyertakan nama, bukti, kronologi kasus yang melibatkan aparat, serta dokumen terkait seperti foto atau berkas-berkas lainnya.

Posko Darurat Bongkar Aparat ini terletak di Kantor KontraS di Jl. Kramat II No. 7, Senen, Jakarta Pusat. Masyarakat juga dapat menjangkau kami melalui surat elektronik di bongkaraparat@kontras.org atau telepon dengan Arif (KontraS) di 081513190363 atau Yohan (LBH Masyarakat) di 085697545166 sebagai narahubung.

Melalui rilis pers ini juga, sebagai institusi dan rekan seperjuangan, LBH Masyarakat dengan lantang menyerukan:

#SayaPercayaKontraS

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Open Letter on Death Penalty from Tariq Ramadhan to President Joko Widodo

31st July 2016

Dear Mr President

Allow me to introduce myself. My name is Tariq Ramadan, and I am Professor of Contemporary Islamic Studies at the University of Oxford. I’m writing to you now because I understand that four people were executed in Indonesia on Friday 29th July, each convicted of offences related to drugs and that further executions may be planned in the coming days.

As the world’s largest Muslim-majority country Indonesia leads the way in demonstrating that Islam and democracy can go hand in hand. In this context, I would like to set out some principles, based on Islamic understanding of the scriptural sources and the strict conditions required by the Islamic penal code (ḥudūd), which stipulate that these executions must be stayed.

I would first note that Indonesia introduced the death penalty for drug offences in 1995 and that this did not reflect traditional or Islamic values but rather the anti-drugs climate of that period.i I do understand that the Indonesian public have very serious concerns about drug-related deaths, particularly in relation to children. However, it appears from the figures published by Indonesian civil society that, despite 14 executions last year, drug-related offences continue to rise.ii Your Head of the National Narcotics Board also noted that there was an increase of drug use from 4.2 million in June 2015, to 5.9 million people in November 2015.

No punishment for drug-related offences is specified in sharī’ah legal framework. As you will know, the Quranic principle strictly prohibits the deprivation of the right to life of any human being and stipulates that life can only be taken as explicitly specified in sharī’ah legal framework. As such the death penalty for drug-related offences is not at all regulated and/or in accordance with the agreed upon Islamic legal framework.

I am also very concerned to learn that those who were executed and many of those facing execution have not received a fair trial under Islamic principles, for example they may not have been effectively represented or did not understand the proceedings against them. I also understand that a number of those facing execution have raised credible allegations of torture and abuse; once again this is entirely contrary to Islamic principles – there is clear distortion here of the interpretation and implementation of these principles.Finally, I understand that at least three out of four people executed on last Friday have filed for clemency and a number of those facing execution have not had an opportunity to file a petition for clemency. It is vital that they are given this opportunity – Islamic law calls for forgiveness and mercy. Above and beyond all of this, raḥmah (compassion) is an absolute necessity, an essential principle, an imperative duty, even if there is no doubt and all the conditions are gathered.

In these circumstances, I would urge you therefore, as head of the state, to follow the guidance of the Prophet who guides Muslims to pardon and forgive offenders, encourages repentance and mercy, and the suspension of the death penalty whenever possible.

I would therefore urge the Government of the Republic of Indonesia to evaluate past executions and halt future executions.

Yours sincerely

Tariq Ramadan

Professor of Contemporary Islamic Studies

You can download the PDF version of the original letter here: Open Letter to President Joko Widodo 2016.07.31

Rilis Pers Koalisi – Indonesia Lakukan Eksekusi Mati Ilegal

Indonesia telah melakukan eksekusi gelombang ke-3 dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, kami Jaringan masyarakat sipil yang sejak awal menolak eksekusi hukuman mati mengecam eksekusi ini disebabkan banyaknya kejanggalan, kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum  yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pertama, Pemerintah melakukan eksekusi ditengah banyaknya kejanggalan kasus para terpidana mati yang masuk dalam 14 list nama yang akan dieksekusi. Kejanggalan ini kemudian terkonfirmasi dengan keputusan menunda eksekusi 10 terpidana mati. Meskipun pada dasarnya keputusan ini tepat karena kami yakin memang terdapat banyak kejanggalan sejak awal, namun hal ini menunjukkan bahkan Pemerintah sendiri mengakui adanya kejanggalan kasus-kasus  tersebut.

Kedua, terdapat pelanggaran proses yang begitu nyata, Pemerintah melanggar setidaknya satu Undang-Undang dan satu putsan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah tetap melakukan eksekusi terpidana mati yang jelas-jelas dilindungi dalam Pasal 13 UU Grasi.  Tiga terpidana mati, Sack Osmane, Humprey Jefferson, dan Freddi Budiman sedang dalam proses permohonan grasi pada saat dieksekusi. Keputusan ini tidak mengindahkan Paasal 13 UU Grasi yang melarang eksekusi dilakukan dalam hal terpidana amti sedang mengajukan grasi dan Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015. Kami tekankan bahwa pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan ada tenggat waktu dalam mengajukan grasi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU grasi tidaklah mendasar, sebab berdasarkan putusan MK diatas, Pasal 7 ayat (2) UU Grasi telah dihapuskan!

Ketiga, Pemerintah sengaja menutupi segala informasi menganai eksekusi mati, baik keluarga dan advokat tidak mendapatkan informasi pasti mengenai eksekusi mati, hal ini mengakibatkan hak para terpidana mati dipertaruhkan. Tidak ada list terpidana mati yang pasti sampai dengan eksekusi, sehingga para terpidana mati tidak siap dalam melakukan upaya hukum yang masih tersedia. Selain itu, Pemerintah melanggar ketentuan UU tentang notifikasi yang mengisyaratkan eksekusi dilakukan 3×24 jam. Para terpidana mati diberikan notifikasi pada tanggal 26 Juli malam sehingga eksekusi seharusnya dilakukan pada tanggal 29 Juli malam hari, nyatanya, eksekusi dilakukan pada tanggal 29 Juli dini hari.

Keempat, dalam rencana anggaran, eksksekusi dilakukan untuk 14 terpidana mati, membengkaknya anggara terpidana mati yang mencapai 7 Milyar rupiah, dipastikan terbuang disebabkan adanya penundaan eksekusi mati. Hal ini mengkonfirmasi kecurigaan kami bahwa anggaran eksekusi mati memang rawan pelanggaran dan penyelewangan diakibatkan kesengajaan-kesengajaan kesalahan prosedur seperti eksekusi gelombang ke-3 ini bisa saja terjadi.

Atas dasar kejanggalan dan kelemahan yang kami temukan ini, maka kami menuntut pada Pemerintah unutk :

  1. Meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk bertanggungjawab atas tindakan melanggar UU Grasi dan Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015
  2. Meminta Presiden untuk membentuk tim independen guna melakukan peninjauan dan penelitian terhadap seluruh kasus-kasus terpidana mati akibat masih maraknya peradilan sesat yang tidak sesuai dengan prinsip fair trial
  3. Mendesak Presiden untuk mengambil langkah-langkah moratorium eksekusi mati dikarenakan kondisi hukum yang tidak dapat menjamin eksekusi mati berikutnya tidak didasarkan atas adanya peradilan sesat yang tidak sesuai dengan prinsip fair trial
  4. Meminta Presiden untuk menelaah dan mengkaji secara serius permohonan grasi para terpidana mati, atas pertimbangan itu meminta Presiden untuk menerima grasi para terpidana mati sebagai komitmen atas penegakan hak asasi manusia.
  5. Meminta Presiden untuk segera mencopot Jaksa Agung atas kinerja buruk dan kesalahan fatal dalam kinerja atas instruksi menjalankan eksekusi mati ilegal pada keempat terpidana mati.